Wong Divonis Mati, BNN Buru Big Boss Penyelundupan 800 Kg Sabu

Wong Divonis Mati, BNN Buru Big Boss Penyelundupan 800 Kg Sabu

Rivki - detikNews
Senin, 16 Nov 2015 10:39 WIB
Wong Divonis Mati, BNN Buru Big Boss Penyelundupan 800 Kg Sabu
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -
Kisah komplotan Wong Chi Ping yang menyelundupkan sabu 800 kg dari Filipina ke Indonesia belum selesai. Meski Wong Chi Ping dan tangan kanannya sudah divonis mati, BNN masih mengejar big boss dari kartel narkotika tersebut.

Selama dalam persidangan, Ahyi disebut-sebut sebagai big boss dalam kasus penyelundupan sabu terbesar di Asia Pasifik ini. Ahyi memerintahkan Wong untuk mengatur dan membuat skenario bagaimana sabu 8062 kg itu bisa diselundupkan ke Indonesia lewat jalur laut.Β 

Namun, hingga Wong Chi divonis mati, big boss Ahyi masih berkeliaran bebas di luar sana. BNN pun memastikan pihaknya akan bekerja keras menangkap Ahyi.

"Untuk yang DPO (daftar pencarian orang) dipastikan kami masih melakukan penyelidikan," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, saat diwawancara, Senin (16/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Slamet belum bisa mengungkap sudah sejauh mana progress pengejaran itu dilakukan.

"Mengenai taktis dalam penyelidikan itu urusan teknik di lapangan," imbuh Slamet.

Bagi Slamet, pengungkapan kasus ini memberikan sedikit titik terang untuk memburu kartel narkotika jaringan internasional tersebut. Dia juga menegaskan bahwa barang haram seberat 862 kg itu memang akan diedarkan di Indonesia. Penjelasan Slamet itu membantah dalil Wong yang mengklaim dirinya tidak berniat menjual sabu itu di wilayah Indonesia.

"Kalau dia tidak punya jahat untuk mengedarkan tidak mungkin (sabu 800 kg) sampai di Indonesia)," tegas Slamet.


Pada Jumat 13 November, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah memvonis 9 komplotan Wong Chi Ping. Berikut vonis kepada 9 tersebut:

1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun


Penangkapan kepada komplotan ini dikatakan BNN tidak mudah. Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkap komplotan internasional yang diburu oleh 7 negara ini. Komplotan Wong dikenal sangat licin. Tetapi aksinya berhasil digagalkan pada 5 Januari 2015.
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads