"Sesuai dengan ketentuan tatib, harusnya Prolegnas diketok palu sebelum APBN. Tapi karena kemarin APBN tarik -menarik belum selesai, jadi mulai besok kita bahas prolegnas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Pengesahan Prolegnas idealnya dilakukan sebelum APBN diketok agar setiap UU mendapat alokasi dana. Meski begitu, pembahasan diyakini akan tetap lancar karena setiap komisi sudah dijatah masing-masing 2 UU. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisa RUU yang masih belum terbahas di 2015 akan masuk ke daftar 37 RUU dalam Prolegnas 2016. Jumlah UU yang disahkan di 2016 diyakini akan lebih banyak karena DPR akan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyusun naskah akademik.
"Tahun pertama memang waktunya pendek dan ada problem naskah akademik. Kita sudah ada kesepakatan dengan pimpinan, Baleg akan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk susun naskah akademis," ungkap Firman.
Dia meyakini Prolegnas 2016 akan diketok pekan depan. Di 2015, awalnya ada 37 RUU di Prolegnas yang kemudian ditambah menjadi 39 RUU.
(imk/tor)











































