Hapus Pajak Denda Kendaraan Bermotor, Ahok: Kalau Nggak Dihapus, Tambah Parah

Hapus Pajak Denda Kendaraan Bermotor, Ahok: Kalau Nggak Dihapus, Tambah Parah

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 16 Nov 2015 09:50 WIB
Hapus Pajak Denda Kendaraan Bermotor, Ahok: Kalau Nggak Dihapus, Tambah Parah
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemprov DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diberlakukan hingga 31 Desember mendatang.

"Kalau enggak dihapusin denda, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Menurut Ahok, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan denda pajak tersebut teruang dalam Keputusan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun penghapusan sanksi administrasi itu dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebut penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," kata Agus. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads