"Kalau enggak dihapusin denda, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Menurut Ahok, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebut penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," kata Agus. (aws/dra)











































