Polisi Ringkus 3 Pencuri Minimarket di Tangerang

Polisi Ringkus 3 Pencuri Minimarket di Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 15 Nov 2015 20:46 WIB
Polisi Ringkus 3 Pencuri Minimarket di Tangerang
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Tengerang - Komplotan maling penjarah barang dagangan di minimarket Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. Para pelaku melakukan pencurian dengan menjebol tembok belakang minimarket.

Salah satu pelaku, Yosia El Roy (23) ditangkap di pinggir jalan sekitar 100 meter dari tempat kejadian peristiwa di Jl Raya Tobat Kampung Peuteuy, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (14/11) dini hari. Saat itu, tersangka tengah menunggu dua temannya yang sedang beraksi di dalam minimarket.

Di saat bersamaan, 3 anggota Polsek Balaraja yang dipimpin Ipda Supardi tengah melakukan patroli Cipta Kondisi. Anggota berhenti di jalan tersebut karena mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry bernopol B 1780 GMC di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota Reskrim dapat diamankan seorang laki-laki mengaku bernama Yosia El Roy," kata Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (15/11/2016).

Polisi juga menggeledah isi mobil Suzuki Carry berwarna biru itu. Setelah dicek, ternyata berisi 14 dus minyak goreng berbagai merk.

"Tersangka mengaku bahwa barang-barang tersebut didapat dari Pasar Sentiong," imbuhnya.

Namun, anggota tidak begitu saja mempercayainya. Anggota kemudian menanyakan nota pembelian dan kwitansi pembelian barang-barang tersebut, tapi tersangka tidak dapat menunjukkannya.

Karena mencurigakan, polisi kemudian membawa tersangka ke Polsek Balaraja. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penjarahan di minimarket samping RSUD Balaraja tepatnya di Jl Raya Tobat.

"Tersangka mengakui bahwa minyak goreng di dalam mobilnya itu hasil pencurian dengan dua orang temannya yang pada malam itu belum tertangkap," imbuhnya.

Mendapat keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan olah TKP di Indomaret. Dari situ, polisi mendapatkan gambaran para pelaku melakukan kejahatannya. Para pelaku menjebol tembok hingga berlubang dengan diameter sekitar 50 Cm.

"Para tersangka melakukan pencurian di Indomaret dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis. Sebekumnya mereka melompati pagar yang ada di belakang bangunan Indomaret," lanjutnya.

Kemudian, pada Minggu (15/11) siang tadi, polisi beehasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Budi Harmoko (43) dan Yanto (50). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




(mei/hty)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads