"Berdasarkan catatan kami, sepanjang Januari hingga September 2015 ini ada 549 kasus yang berkaitan dengan senjata api, maupun senjata airsoft gun," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Herry mengatakan, dari 549 kasus terkait senjata api organik dan non-organik dan airsoft gun tersebut, laporan kasus berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penodongan atau pengancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Airsoft gun dan air gun dia digolongkan ke dalam senjata api yang menyerupai atau disamakan karena cara kerja sama dan dampak yang ditimbulkan sama dengan senjata api serta bagian-bagian dari softgun dan airgun ini sama dengan senjata api," jelas Suparmin.
Airsoft gun sendiri hanya diperbolehkan digunakan untuk olahraga menembak. Aturannya juga sudah kelas, yang mana pemilik yang tergabung dalam olahraga menembak ini tidak boleh membawa airsoft gun keluar dari tempat olahraganya.
"Hanya boleh digunakan dan ditaruh di tempat olahraga," imbuh Suparmin.
Makanya, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, apalagi memiliki secara ilegal, dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api dan airsoft gun ilegal, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 106 pucuk airsoft gun ilegal dari beberapa toko di Jakarta dan Depok. Polisi juga menyita sejumlah peluru tajam, gotri dan tabung gas CO2 dari 8 pelaku yang diamankan. (mei/bag)











































