Ba'asyir Minta Massanya Tenang dan Tidak Emosional

Ba'asyir Minta Massanya Tenang dan Tidak Emosional

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2005 10:39 WIB
Jakarta - Persidangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dengan agenda pembacaan vonis dimulai pukul 09.30 WIB. Sebelum majelis hakim membacakan amar putusannya, Ba'asyir meminta massanya tetap tenang dan tidak emosional. Dia juga meminta agar massanya tidak terpengaruh oleh ulah provokator. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Soedarto, SH di Auditorium Gedung Deptan (Departemen Pertanian), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2005). Sebelum persidangan dibuka, Soedarto meminta Ustadz Ba'asyir untuk menyampaikan imbauan kepada massanya yang memenuhi arena persidangan. Ba'asyir yang saat itu mengenakan gamis putih dibalit jas abu-abu dan berkopiah putih langsung menyampaikan dengan lantang imbauannya. "Saya meminta agar massa tetap tenang saat hakim menmbacakan keputusan. Dan hati-hati dengan provokator," pinta Ba'asyir. "Mari kita menghadapi semuanya ini dengan tidak berlebihan. Kalau memang nanti saya bebas, itu merupakan kehendak Allah. Dan juga kalau saya ditahan, ya jangan telalu emosional berlebihan. Karena kita semua yakin bahwa keputusan tidak membebaskan saya itu adalah kezaliman," ungkap ustadz yang sudah berambut dan berjenggot putih itu. Setelah itu, hakim membuka persidangan. Sampai pukul 10.30 WIB, persidangan masih diisi dengan pembacaan majelis hakim tentang pertimbangan-pertimbangan untuk digunakan dalam penentuan vonis. Dalam bagian pertimbangannya, hakim menyatakan, kesaksian Muhaimin Yahya dan Imran Baikahi yang tidak sesuai dengan BAP, hanya didasarkan pada alasan yang asal-asalan. Majelis hakim juga menganggapi keterangan saksi Wan Min Wan Mat dan Faiz Abu Bakar Bafana. Kedua saksi ini tidak bisa dihadirkan di persidangan, dengan alasan ditahan di luar negeri. Hakim menilai, alasan ketidakhadiran kedua saksi itu sah. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, akibat dua saksi tidak hadir, kuasa hukum Ba'asyir sempat melakukan walk out. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan, terdakwa abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti menyuruh melakukan pemboman Marriott. Kehadiran Ba'asyir di Mindanao juga tidak ada keterkaitan dengan peledakan Marriott. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads