"Saya sekarang sedang menyusun perbaikan Permendagri 32 dan 39, hibah dan bantuan sosial itu kita cluster. Anda hanya boleh belanja sekian persen," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek dalam diskusi 'Bansos: Bancakan Sosial' di Warung Daun Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
"Jadi tergantung nanti apakah kita memilih itu dari total belanja APBD ataukah dari pendapat daerah. Pak Menteri mewacanakan untuk meng-cluster-isasikan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas fiskal sedang Anda boleh belanja sekian, dan kapasitas fiskal sekian. Itulah yang sedang kita gagas. Kemarin juga saya sudah ada kontak dengan KPK," jelas Donny.
"Intinya kita akan melakukan dinamika perubahan terkait muatan substansi dan kebijakannya sampai betul-betul terjamin transparansi dan akuntabilitas. Karena kita akui KPK memiliki kekuatan dalam divisi Litbang," imbuhnya.
Donny tak setuju dengan usulan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria terkait moratorium. Menurutnya, jika itu dilakukan akan ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dana tersebut menjadi dirugikan.
"Bansos ini diperlukan oleh masyarakat. Belum yang berkaitan dengan masalah masjid, pendirian rumah ibadah. Tentu itu mereka sangat membutuhkan itu. Kalau kita moratorium, ada masyarakat yang dirugikan," papar Donny.
"Ke depan kita akan perbaiki, melalui perubahan peraturan Mendagri. Kita akan minta masukan dari KPK. Untuk meniadakan itu sama sekali tidak bisa," pungkasnya. (rna/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini