"Jadi baru saja saya memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ibu Dewie Yasin Limpo. Tentu saja saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dia jadikan kasus itu dan saya sudah menjelaskan semua sesuai apa yang saya tahu," kata Sudirman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Sudirman menjelaskan, awal mulanya, pada bulan April 2015, saat pihaknya rapat dengan Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo yang kini berstatus sebagai tersangka tiba-tiba mengusulkan pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai dan beberapa tempat lain. Padahal saat itu rapat tidak membahas soal hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya di bulan September, Pemkab Deiyai mengirimkan proposal pembangunan pembangkit listrik mikrohidro ke Kementerian ESDM. Namun, proposal itu ditolak karena tidak memenuhi syarat.
"Sekali lagi saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN kementerian ESDM karena diajukan saja nggak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," ungkap Sudirman.
Namun, dalam kurun waktu April sampai September setelah proposal dari Deiyai masuk, Menteri ESDM membantah adanya lobi-lobi dari Dewie Limpo. Dia juga mengaku tak mengenal Rinelda Bandaso yang merupakan kaki tangan Dewie Limpo.
"Tidak, saya tidak tahu (Rinelda), karena seluruh pembahasan anggaran di forum resmi," tegasnya.
Seperti diketahui, praktik suap dalam pembahasan anggaran rencana pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua ini terungkap setelah KPK menangkap Dewie Yasin Limpo dkk. Dewie saat itu diketahui telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk mendorong agar proyek pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua masuk dalam program Kementerian ESDM dengan nilai anggaran lebih dari Rp 200 miliar. (kha/hri)











































