"Pengungkapan kasus setelah adanya laporan dari Kepala Kampung Lambu Kibang, WL (50)," kata Kasubag Humas Polres Tulangbawang AKP Vivi Siregar kepada detikcom, Jumat (13/11/2015).
Sembilan pelaku yakni Fi, IS, AS, AE, AP, AP, Mu, DU, dan Ri. Mereka ditangkap di beberapa lokasi pada Selasa (9/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembilan oknum tersebut melakukan pemerasan kepada kepala kampung dengan iming-iming akan membuat kampung yang dipimpin korban menjadi kampung percontohan," jelasnya.
Sebagai imbalannya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena janji para pelaku tidak terbukti, korban kemudian melapor ke Polres Tulangbawang.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Sementara dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit handphone, surat tugas dan ID Pers palsu, serta uang tunai Rp 400 ribu. (mei/hri)











































