"Kami pasti banding!" tegas ketua tim kuasa hukum Wong, Rando Hasibuan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jumat (13/11/2015).
Rando tetap yakin bahwa kliennya bukanlah kartel atau gembong narkotika sebagaimana diputus majelis hakim. Untuk itu dia berupaya mengajukan keringanan di tingkat banding.
"Dia bukan bandar dan bukan pemilik. Dia juga belum pernah melakukan bisnis narkotika sebelumnya," ujarnya.
Rando juga melihat Wong Chi Ping tidak pernah mempersulit penyelidikan. Seharusnya hakim melihat hal tersebut sebagai pertimbangan yang meringankan sebelum memberikan vonis hukuman mati terhadap Wong.
"Tetapi majelis hakim tak melihat fakta, bahkan dikatakan klien saya mempersulit pemeriksaan," ucapnya.
Lebih lanjut Rando mengatakan kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Untuk itu Wong Chi Ping layak diberikan hak untuk memperbaiki hidupnya.
"Dia tetap memiliki hak untuk hidup!" tegas Rando. (rvk/hri)











































