Hal itu dilakukan untuk membedakan antara dokter PTT dan dokter internship. Seperti disampaikan oleh Kepala Badan PPSDM Kemenkes Usman Sumantri di Ruang Maharmarjono, Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/11/2015).
"Untuk membedakan dengan dokter PTT, tahun depan kita siapkan di 2016 rencananya selama satu minggu kita akan memberikan pembekalan kepada dokter internship," ujar Usman Sumantri.
"Biaya pembekalan besar juga. Pembekalan tersebut untuk penggemblengan, meningkatkan kedisiplinan, bangun pagi," lanjutnya.
Selain itu, pembekalan ini untuk memberikan pengetahuan tentang program-program di puskesmas dan rumah sakit. Nantinya pembekalan ini juga bekerja sama dengan Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI).
"Kita nanti akan dibantu oleh KIDI juga dalam pembekalan ini. Kita tidak sendirian dalam mengerjakan ini," kata Usman.
"KIDI juga mengevaluasi. 78,9% KIDI sangat terbantu dengan program ini. Mereka mengakui program ini excellent," tambahnya.
Program internship ini tertuang dalam Undang-Undang no 20/2013 tentang pendidikan dokter. Dalam pasal 7 ayat 7, program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan program internship.
"Pasal 38 ayat 2, penempatan wajib sementara pada program internship diperhitungkan sebagai masa kerja," ucap Usman.
Dokter yang telah menyelesaikan program internship akan memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai legalisasi oleh negara. Dan juga diakui oleh profesi bahwa yang bersangkutan telah diberikan wewenang penuh sebagai dokter.
"Program internship memiliki peranan untuk membantu sistem pelayanan kesehatan, pemenuhan tenaga medis rumah sakit dan puskesmas. Berkontribusi dalam respon time yang cepat khususnya di unit UGD," jelas Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. (yds/ega)











































