"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna. Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara." ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Jumat (13/11/2015).
Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal, sehingga dinyatakan beroperasi resmi. Setidaknya hingga Oktober 2015, terdapat 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menngatakan keputusan ini, sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sehingga dapat meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.
"Bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber," paparnya.
Β (edo/ndr)











































