"Kami akan mendaftarkan PK kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karena majelis atau kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," ujar Ketua DPP Bidang Politik Isa Muchsin di Jl Tebet Barat Raya IX No 17, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Isa menambahkan untuk melakukan PK, sudah disiapkan novum (bukti baru). Ini menyesuaikan PK yang diatur dalam pasal 67 UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kekhilafan hakim dinilai sebagai pertimbangan hukum karena membatalkan kepengurusan Muktamar Surabaya yang semestinya sah berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Justru, majelis mengakui kepengurusan PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
Majelis juga tak cermat saat mengeluarkan putusannya tanpa memeriksa persyaratan muthlak sebuah pergelaran muktamar.
"Majelis harusnya cermat dan hati-hati saat mengesahkan muktamar Jakarta. Karena majelis sama sekali tak pernah periksa persyaratan muthlak sebuah muktamar yaitu kehadiran peserta secara kuorum sesuai AD/ART PPP dan Undang-Undang Parpol," tuturnya.
Lalu, majelis juga tak melihat kewenangan yang di luar kelampauan soal peran Mahkamah Partai (MP) yaitu Majelis Syariah dalam membuat putusan penyelesaian konflik partai.
"Majelis tak pernah mempertimbangkan gugatan (petitum) atas terbitnya amar Nomor 5 Putusan MP per tanggal 11 Oktober 2014 adalah tak pernah ada," sebutnya.
Terkait hal ini, Isa sudah menginstruksikan pengurus DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia melaporkan secara pidana terkait dugaan pemalsuan mandat di acara Muktamar PPP ke VIII di Jakarta pada 2014 lalu.
"Sudah intruksikan DPW dan DPD untuk serentak atas adanya pemalsuan mandat kehadiran di Muktamar Jakarta 30 Oktober-2 November 2014," ujarnya. (hat/asp)











































