Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat ditanya apakah kepolisian sudah siap untuk melanjutkan proses hukum, Badrodin mengatakan bahwa polisi siap melanjutkan proses hukum jika memang kasus itu dilimpahkan ke polisi.
Β
"Ya mau diserahkan kemana? Ke kejaksaan atau ke polisi kan bisa saja. Kalau ke polisi pasti tindaklanjuti," kata Badrodin di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
"Masih diaudit, nanti kan rancu, belum tentu diserahkan ke polisi, kalau diserahkan ke KPK kan bisa, tergantung temuannya," sambung Badrodin saat ditanya apakah polisi sudah melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 3 poin utama hasil audit yang intinya ialah adanya pihak ketiga yang mengatur pengadaan minyak bumi dan BBM di Petral, sehingga impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien, sebab ada 'perantara' yang mencari rente.
"Bawa ke proses hukum deh biar jelas," ucap Rizal, usai pertemuan dengan delegasi pengusaha Amerika Serikat di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (12/11).
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan 3 poin dari hasil audit forensik terhadap Petral. Pertama, terbukti, tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) yang merupakan anak usaha Petral, yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua, Sudirman Said mengungkapkan pihak ketiga berhasil mempengaruhi personel-personel di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga minyak dan BBM.
Ketiga, akibat dari ikut campurnya pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan minyak maupun jual beli produk BBM.
(idh/ega)











































