Seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh MA dan telah berlangsung dari 6 November 2015. Hasil penelusuran Koalisi Pemantauan Peradilan mendapati 37 calon hakim Ad Hoc tidak memenuhi standar.
"Dari 37 calon tersebut, Pertama, integritas tidak teruji. Beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya. Ditambah, ada 18 calon yang terindikasi merupakan "pencari kerja". Indikasi ini dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik, atau sedang tahap persiapan pensiunan atau bahkan telah pensiun," ujar Koalisi Pemantau Peradilan dalam keterangannya, Jumat (13/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi wawancara terhadap 58 calon dilakukan dalam 5 ruangan terpisah. Dari hasil pemantauan ada dua catatan penting, Pertama, Pansel sangat terfokus pada kompetensi dasar, sejumlah pertanyaan seputar UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, asas hukum pidana, Hukum acara pidana, Justice collaborator, menjadi pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh pansel kepada tiap calon," paparnya
Ia mengatakan selama seleksi pertanyaan mendasar hakim dalam mengadili perkara korupsi, tidak dapat dijawab dengan baik oleh seluruh calon hakim. Bahkan banyak dari mereka yang kesulitan menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
"Pansel Kurang menggali seputar Integritas dan Independensi calon. Hanya ada beberapa calon yang ditanyakan seputar persoalan integritas dan independensi namun tak mencoba untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut. Pertanyaan hanya berupa klarifikasi dari temuan tim penelusuran rekam jejak calon. Padahal cukup banyak calon yang independensinya diragukan karena diduga berafiliasi dengan partai politik tertentu. Selain itu ada pula yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi yang digelutinya," paparnya.
Berdasarkan hasil temuan proses seleksi hakim Ad Hoc Tipikor dan MA. Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi kepada panitia seleksi.
"Menolak seluruh Calon hakim Ad Hoc yang mengikuti seleksi, dikarenakan tidak dapat memenuhi standar Integritas, Independensi dan Kompetensi, kedua mengedepankan aspek Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dan bukan mengakomodasi keterdesakan MA untuk menjawab kebutuhan kuantitas," tutup Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri antara lain dari ICW, ILR, YLBHI, dan ICJR. (edo/ndr)











































