Hal tersebut dibenarkan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyu Andriati, Jumat (13/11/2015). Samad memang sampai saat ini mendapat bantuan hukum dari KPK karena berstatus sebagai pimpinan nonaktif.
"Pak AS menerima surat untuk rekonstruksi sekaligus konfrontir dengan saksi dalam kasus yang ditangani Bareskrim. Hari ini biro hukum KPK kirim surat bahwa AS tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontir," kata Yuyu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi. Biasanya saksi dengan saksi. Untuk rekonstruksi, tersangka tidak diwajibkan hadir. Pas di Makassar juga Pak AS tidak hadir. Bareskrim menyatakan sudah menerima," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Mabes Polri atas terjadinya pertemuan antara dirinya dengan Samad semasa menjabat sebagai Ketua KPK. Menurut Hasto pertemua tersebut mengatur soal rencana pengajuan Samad sebagai Cawapres pendamping Jokowi. (kha/dra)











































