Kata Ketua BPK DKI Soal Pembelian Tanah di TPU Pondok Kelapa

Kata Ketua BPK DKI Soal Pembelian Tanah di TPU Pondok Kelapa

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 14:32 WIB
Ilustrasi Tempat Pemakaman Umum (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Kepala BPK DKI Efdinal menegaskan dirinya sengaja 'menceburkan' diri dalam sengketa empat bidang lahan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur semata untuk memperjuangkan hak tiga warga yang tidak mendapat ganti rugi. Sebab menurut Efdinal, Pemprov DKI telah mendzolimi mereka.

"Tanah di TPU itu milik rakyat miskin yang terdzolimi," ujar Efdinal saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).

Efdinal enggan menanggapi lebih jauh mengenai surat-surat penawaran tanah seluas 9.618 meter persegi itu yang beberapa kali telah dikirimkan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI dan gubernur DKI Jakarta selama 2008-2013 lalu. Namun dia mengatakan siap memberi keterangan dan mempertanggungjawabkan masalah tanah tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Kode Etik (MKKE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah tanah TPU Pondok Kelapa ini akan saya pertanggungjawabkan di MKKE. Mohon tunggu saja hasilnya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dokumen yang diperoleh detikcom dari Pemprov DKI, Kamis (12/11) Efdinal pernah mengirim surat kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI yang berisi penjelasan kalau dirinya telah membeli empat bidang tanah seluas 9.816 meter persegi yang letaknya berdampingan dengan areal TPU Pondok Kelapa/Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dalam surat tertanggal 25 April 2013 tersebut, Efdinal yang masih menjadi staf BPK menjelaskan keempat lahan yang sudah dibelinya belum dibaliknamakan alias masih atas nama pemilik lama.

Adapun nama pemilik yang tertera dalam surat itu antara lain Mat Sohe dengan girik C 1545 petak 43 S.I di mana luas tanah 2.800 meter persegi; Banhrudin Encit yang memiliki dua sertifikat dengan girik C 1543 petak 45 D.I seluas tanah 2.119 meter persegi dan girik C 1543 petak 42 S.I seluas 1.575 meter persegi serta Asan Kajan dengan girik C 1547 petak 42a S.I seluas 3.124 meter persegi.

Dalam surat itu, Efdinal menegaskan tanah tersebut dimiliki dan dikuasai secara sah karena didukung oleh berbagai dokumen serta keterangan dari instansi berwenang. Namun dia meminta tolong BPK mengecek kembali status tanah tersebut apakah benar pernah dibebaskan oleh Pemprov DKI atau tidak sebelumnya.

Dalam surat terpisah yang dikirim Efdinal kepada gubernur DKI Jakarta tertanggal 9 Desember 2008, dia mendesak agar Pemprov melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) untuk segera membebaskan atau membeli lahannya di areal TPU Pondok Kelapa/Pondok Kopi. Sebab menurutnya hal itu perlu dilakukan guna memenuhi pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan areal tanah pemakaman.

Efdinal juga menawarkan seluruh lahannya dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2008, dan masih bisa dinegosiasikan dengan harga yang menguntungkan Pemprov DKI.

Efdinal juga sempat menawarkan kembali aset tanah untuk TPU Pondok Kelapa kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 22 Juli 2009. Di surat tersebut, Efdinal kembali menawarkan pembelian tanah miliknya berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris Zainal Almanar SH pada tahun 2005 dengan harga di bawah NJOP 2009 dan masih dapat dinegosiasikan.

Ketiga surat itu seluruhnya ditandatangani oleh Efdinal. Meski demikian saat dikonfirmasi perihal pembelian tanah seperti yang dilaporkan oleh ICW kepada Dewan Etik BPK RI pada Rabu (11/11) lalu, Efidinal dengan tegas membantahnya.

(aws/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads