Aturan bahwa BNN sudah berada langsung di bawah kendali presiden tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 ayat 2. Dalam ayat itu dinyatakan, BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Dalam Pasal 68 ayat 1 juga disebutkan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Namun, dalam pasal 70 UU yang sama, yang menjabarkan soal tugas BNN, pada poin (c), dinyatakan, BNN berkoordinasi dengan Kepala Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Nah, embel-embel 'dalam pelaksanaan tugasnya, BNN berkoordinasi dengan Kapolri' ini kemudian menimbulkan kerancuan," kata Budi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/11/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, kerancuan tersebut yang mengakibatkan proses pelantikan Kepala BNN dilakukan oleh Kapolri, seperti yang ia alami sendiri. Saat didapuk menjabat Kepala BNN, Komjen Buwas dilantik oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015) lalu. Buwas yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri bertukar posisi dengan Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN sebelumnya.
Menurut Buwas, semestinya, kalau BNN berada di bawah presiden, pelantikan dilakukan secara langsung oleh presiden atau Wakil Presiden. "Atau setidaknya Menko Polhukam. Tidak bisa Kapolri," ujarnya.
Kendati begitu, BNN memang harus tetap berkoordinasi dengan Kapolri dan Markas Besar Polri. Sebab sebagian personel BNN saat ini masih menggunakan personel kepolisian, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang juga masih menggunakan personel Polri.
Buwas juga menilai tidak perlu ada revisi aturan UU yang menimbulkan kerancuan tersebut. Melainkan hanya akan dipertegas oleh pemerintah melalui aturan lain. "Nanti dipertegas saja bahwa Kepala BNN pertanggungjawabannya (langsung) ke presiden," tuturnya. "Tapi, (UU-nya) saat ini sudah tidak ada masalah."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pemerintah sedang menggodok organisasi BNN. Rencananya, BNN akan ditingkatkan organisasinya menjadi lembaga di bawah presiden.
"Status BNN akan ditingkatkan seperti BNPT yang langsung di bawah presiden," ujar Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/11/2015) lalu.
Namun menurut Luhut, hal itu belum bisa direalisasikan saat ini karena masih membutuhkan tahap finalisasi. Terkait rencana peningkatan status badan antinarkoba tersebut, Luhut juga sudah bertemu Kepala BNN Komjen Budi Waseso. (dim/dra)











































