"Saksi yang diperiksa 98 orang, ahli 3 orang.Tersangka AU," kata Kabag Penum Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Suharsono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Suharsono menjelaskan, berkas perkara tersangka Alex Usman juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama pada 2 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharsono menambahkan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 itu bernilai proyek sebesar Rp 150 Miliyar.
"Melanggar pasal 2(1) dan atau pasal 3 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang tipikor yo pasal 55(1) ke -1 KUHP," tutupnya.
Sementara itu, Alex Usman sendiri kini tengah menjalani sidang peradilan kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
(idh/dnu)











































