Kasus Printer dan Scanner, Berkas Alex Usman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Printer dan Scanner, Berkas Alex Usman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 13:00 WIB
Kasus Printer dan Scanner, Berkas Alex Usman Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner di DKI Jakarta. Berkas Alex juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Saksi yang diperiksa 98 orang, ahli 3 orang.Tersangka AU," kata Kabag Penum Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Suharsono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).

Suharsono menjelaskan, berkas perkara tersangka Alex Usman juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama pada 2 Oktober lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sudah ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P19). Saat ini penyidik proses memenuhi petunjuk dari JPU," ujarnya.

Suharsono menambahkan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 itu bernilai proyek sebesar Rp 150 Miliyar.

"Melanggar pasal 2(1) dan atau pasal 3 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang tipikor yo pasal 55(1) ke -1 KUHP," tutupnya.

Sementara itu, Alex Usman sendiri kini tengah menjalani sidang peradilan kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

(idh/dnu)


Berita Terkait