Minta Romi Hormati Putusan MA, PPP Djan: Jangan Lecehkan Hukum!

Minta Romi Hormati Putusan MA, PPP Djan: Jangan Lecehkan Hukum!

M Iqbal - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 11:21 WIB
Minta Romi Hormati Putusan MA, PPP Djan: Jangan Lecehkan Hukum!
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Surat Keputusan (SK) Menkum HAM untuk Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sekjen PPP Dimyati Natakusumah meminta kubu Romahurmuziy menghormati putusan itu.

"Mereka seolah melecehkan lembaga penegak hukum. Ini supreme of court, sama saja mereka contempt of court (melecehkan pengadilan). Nggak boleh. Romi sebagai pejabat negara dia harus hormati dan hargai putusan. Silakan lakukan upaya hukum, tapi jangan lecehkan lembaga hukum," kata Dimyati kepada detikcom, Jumat (13/11/2015).

Dimyati menyayangkan pernyataan Romi yang menyebut keabsahan kepengurusan parpol bukan ditentukan oleh selembar kertas putusan, tapi eksistensi anggota. Hal itu sama dengan tak mengakui eksistensi MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau selembar kertas itu SK Presiden ya hormati. Selembar kertas dari penegak hukum ya hormati, itulah hukum ada aturannya. Selembar uang saja berharga, apalagi selembar kertas putusan," ujar doktor hukum tata negara itu.

"Romi jadi pejabat negara (anggota DPR) itu juga karena selembar kertas. Apalagi selembar kertas yang sifatnya supreme of court, pemegang kekuasaan kehakiman," imbuh anggota komisi I DPR itu.

Dimyati menegaskan putusan kasasi MA atas putusan PN Jakarta Pusat tidak bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), berbeda dengan kasasi atas putusan PTUN. Dasarnya adalah UU Parpol bahwa putusan MA final dan mengikat dalam sengketa parpol.

"Kami harap juga kepada pemerintah menghormati putusan MA. Walau tidak ada perintah kepada Menkum HAM, tapi ini yang sah. Menkum HAM hanya melegalisasi, mengesahkan hasil muktamar. Apalagi putusan ini final dan mengikat," ucap politisi asal Banten itu.

Sebelumnya, Romi menyerukan perlawanan atas putusan MA yang memenangkan kepengurusan Djan Faridz. Romi menilai majelis kasasi perdata MA gagal memahami perselisihan parpol yang terjadi di PPP. MA juga dianggap tak memahami AD/ART PPP yang merupakan hukum tertinggi di PPP.

"Karenanya saya umumkan hal ini sebagai awal perlawanan menyeluruh kita atas putusan kasasi MA," ucap Romi tadi malam. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads