Perang Melawan Narkoba, Jaksa Tuntut Mati 3 WN Hong Kong

Perang Melawan Narkoba, Jaksa Tuntut Mati 3 WN Hong Kong

Rivki - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 11:12 WIB
Perang Melawan Narkoba, Jaksa Tuntut Mati 3 WN Hong Kong
Prasetyo (Grandy/detikcom)
Jakarta - Meski perjuangan para jaksa untuk mematikan para gembong narkoba sebagian kandas di palu hakim, tapi semangat itu tidak luntur. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menuntut 3 WN Hong Kong dengan hukuman mati karena terlibat penyelundupan sabu.

"Tiga orang kami tuntut mati dan sudah kami bacakan kemarin langsung oleh para jaksa Kejagung," bisik salah seorang pejabat kejaksaan yang enggan disebut namanya saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2015).

Ketiga orang itu ialah Kwok Fu Ho alias Aho, Ko Chi Yuen alias Acuan dan Yang Wing Bun alias Yang. Ketiganya terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 49 kg di Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula pada 13 Maret 2015, saat itu Acuan mendapat perintah dari seorang big bos bernama Andrew untuk menerima paket sabu 49 Kg. Andrew sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan.

Acuan bersama Aho pun sepakat untuk menerima barang tersebut di sebuah restoran di Jakarta Barat. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka langsung menuju apartemen Mediterania.

Ketiganya pun langsung digerebek oleh BNN ketika berada di apartemennya. Barang bukti puluhan sabu langsung disita oleh petugas BNN dan mereka diseret ke ruang tahanan.

Tuntutan mati ini menambah daftar panjang perjuangan Jaksa Agung Prasetyo memerangi narkoba. Sedikitnya 50 orang telah dituntut mati sepanjang tahun 2015 dan 14 orang dieksekusi mati.

Berikut sedikitnya 50 orang yang dituntut mati kurun 2015 ini yang tercatat detikcom: 

1. Zulkifli dituntut mati. (Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
2. Muhajir dituntut mati. (Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
3. Fadly Fauzi dituntut mati.(Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
4. Mursal dituntut mati.(Kasus ganja 4,2 ton di Medan)
5. Sulaiman Daud dituntut mati. (Kasus ganja 354 kg di Medan)

6. Robinson Tambunan dituntut mati.(Kasus ganja 354 kg di Medan)
7. Yusri Iskandar dituntut mati.(Kasus ganja 354 kg di Medan)
8. WN Lithuania, Mindaugas Verikas dituntut mati (Kasus penyelundupan 3,2 kg sabu via Bandara Kuala Namu)
9. Agus Arifin, dituntut mati. (Kasus sabu 30 kg di Riau) 
10. Sulaiman, dituntut mati. (Kasus sabu 30 kg di Riau) 

11. WN Iran Mustofa Moradalivand, dituntut mati di tingkat banding dan kasasi. (Kasus penyelundupan 40 kg sabu vis Pelabuhan Ratu, Sukabumi)
12. WN Iran Mustofa Sayed Hashem, dituntut mati di tingkat banding dan kasasi.(Kasus penyelundupan 40 kg sabu vis Pelabuhan Ratu, Sukabumi)
13. Ramli (ayah), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh) 
14. Nani (ibu), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh) 
15. Muzakir (anak), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh)
16. Herman (rekanan Ramli), dituntut mati. (Kasus impor 14 kg sabu Malaysia-Aceh)


17,18,19,20,21,22,23,24,25. Wong Chi Ping dkk yang total berjumlah 9 orang, dituntut mati. (Kasus impor 826 kg sabu Malaysia-Jakarta)
26. Sofyan, dituntut mati. (Terpidana narkoba yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara dan membangun pabrik narkoba di rumahnya. Modusnya, ia izin ke sipir penjara untuk pulang ke rumah guna kepentingan keluarga).
27. WN China Xiong Siyang, dituntut mati. (Kasus impor sabu 2 kg via Bandara Soekarno-Hatta).
28. Riady, dituntut mati tapi PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun. (Kasus 7 kg sabu yang dikontrol oleh terpidana mati Silvester yang menghuni LP di Nusakambangan. Atas kejadian ini, Silvester dieksekusi mati pada April 2014).
29. Meirika Franola alias Ola, dituntut mati. (Terpidana
 mati yang diberi grasi menjadi seumur hidup. Ia kembali kena kasus pencucian uang dan mengontrol narkoba dari dalam penjara. PN Tangerang dan PT Banten menjatuhkan hukuman nihil. Jaksa kasasi).
30. Masykur, dituntut mati. PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. (Kasus 526 kg ganja).


31. WN Malaysia Ng Hai Kwan, dituntut mati dan dikabulkan PN Pekanbaru.(Kasus penyelundupan 46,5 kg sabu dari Malaysia).
32. Teng Huang Hui, dituntut mati. (Kasus perdagangan sabu 3,2 kg di Jakarta)
33. WNI Hermanto. dituntut mati. (Kasus perdagangan sabu 3,2 kg di Jakarta)
34. WN Belanda Ali Tokman, dituntut mati dan dikabulkan PN Surabaya. (Kasus impor bahan sabu 6,2 kg via Bandara Juanda)
35. Fredy Tedjo Abadi, dituntut mati dan dikabulkan PN Surabaya. (Kasus impor bahan sabu 6,2 kg via Bandara Juanda)

36. Jamil, dituntut mati. (Kasus 8 ton ganja)
 37. Ibrahim, dituntut mati. (Kasus 8 ton ganja) 
38. Zainuddin, dituntut mati. (Kasus ganja 500 kg j
alur Aceh-Bandung)
39. Syarifuddin, dituntut mati. (Kasus ganja 500 kg jalur Aceh-Bandung)
40. Dede Sutisna, dituntut mati. (Kasus ganja 500 kg jalur Aceh-Bandung)

41. Hamri Prayoga, dituntut mati. (Kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi)
42. Rahmat Suwito, dituntut mati. (Kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi)
43. Ramlan Siregar, dituntut mati. (Kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi)
44. WN China Lai Shieu Chung, dituntut mati. Namun PN Jakbar dan PT Jakarta hanya menjatuhkan hukuaman seumur hidup. Adapun MA menganulir vonis tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman mati. (Kasus impor 90 kg sabu).
45. WN Nigeria Simon Ikecuku, dituntut mati jaksa dan dikabulkan PN Tangerang. (Simon terpidana 20 tahun penjara. Namun dari dalam penjara ia mengontrol narkoba).

46. Amir Aco, dituntut mati dan dikabulkan PN Makassar. (Kasus perdagangan 1 kg sabu. Ia kembali tertangkap menyimpan sabu di penjara).
47. WN Nigeria Uzoma Elele Alp
ha, dituntut mati. PN Depok menjatuhkan hukuman seumur hidup (Kasus perdagangan 4 kg sabu).
48. WN Taiwan Lo Chih Chen, dituntut mati (kasus impor sabu dari Taiwan-Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta). 
49. WN Taiwan Chen Jia Wei, dituntut mati (kasus impor sabu dari Taiwan-Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta). 
50. WN Taiwan Wang An Kang, dituntut mati (kasus impor sabu dari Taiwan-Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta). 

Selain menuntut mati para bandar narkoba internasional, Prasetyo juga memerintahkan eksekutor menumpahkan peluru panas ke tubuh para gembong narkoba. Mereka dieksekusi mati di Nusakambangan dan tempat lain.

Dieksekusi mati Januari 2015:

1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin 
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin



Diekseksusi mati April 2015

7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja

Nyali Prasetyo membuat gerah dunia: Australia, Brasil, Belanda hingga Sekjen PBB protes keras.

Namun Prasetyo bergeming. Perang besar terus dikobarkan.Sayang, komitmen besar Prasetyo dalam melindungi Indonesia dari bahaya narkoba digoyang isu reshuffle. Indonesia sangat rugi jika kehilangan Jaksa Agung yang tegas dan tengah menjadi jenderal perang melawan kartel narkoba.
(rvk/asp)


Berita Terkait