Korban Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta, Revisi Harus Berkeadilan

Korban Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta, Revisi Harus Berkeadilan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 10:51 WIB
Korban Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta, Revisi Harus Berkeadilan
Sri Murwahyuni (angling/detikcom)
Semarang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan bawahannya untuk segera revisi regulasi korban salah tangkap/peradilan sesat. Sebab dalam aturan yang terlah berumur 32 tahun, korban tersebut hanya diberi ganti rugi Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta.

Salah satu korban peradilan sesat adalah warga Semarang, Sri Mulyati. Ia meringkuk 13 bulan penjara tanpa dosa dan kesalahan. Setelah dibantu LBH Mawar Saron, Sri dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan diberi ganti rugi Rp 5 juta. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, majelis hakim memberi ganti rugi Rp 4 juta lebih tinggi sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Kabar revisi PP 27 ini disambut baik pihak Sri.

"Menurut saya (revisi PP nomor 27) yang adil," kata kuasa hukum Sri dari LBH Mawar Saron, Jhoni Mazmur, Jumat (13/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri dituduh mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke. Padahal, Sri juga karyawan/ kasir di tempat karaoke itu. Ia dijadikan tumbal oleh atasannya. Trauma penjara ini membuat kerugian immateril yang dialami.

"Kalau kita dipenjara, nama baik harus dibersihkan," ujar Jhoni.

Menurut Jhoni, revisi PP 27 itu haruslah dilakukan dengan penuh pertimbangan. Tidak hanya masalah nominal, tetapi juga mekanisme pembayaran dari negara ke korban.

"Nilai disesuaikan per daerah atau disamakan itu tidak masalah. Pendapatan mereka saat ditahan menjadi hilang, tapi berapa nilai pendapatan itu harus bisa dibuktikan," ujar Jhoni. 

Sri sendiri hingga hari ini belum menerima ganti rugi Rp 5 juta sebagaimana diputus pengadilan. Sebab prosesnya sangat lama dan harus masuk daftar APBN terlebih dahulu.

"Ya sebisanya dipermudah masalah pencairannya. Kalau perkara Sri masih di anggaran belanja tahun depan, berarti APBN tahun depan," ujar Jhoni.

Masih banyak Sri-Sri lain di Indonesia. Atas hal ini, Presiden Jokowi memerintahkan segera merevisi PP 27 itu. Mendapat perintah di atas, Kemenkum HAM langsung bekerja maraton. Dirjen PP Prof Dr Widodo Ekatjahjana berjanji secepatnya menyelesaikan PR besar bangsa Indonesia itu.


"Diharapkan dengan kesadaran bersama untuk memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945, maka tanggal 10 Desember saat Peringatan Hari HAM Internasional, perubahan PP 27/1983 ini dapat diundangkan," ucap Widodo berjanji. 
(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads