Beranikah PN Jakbar Vonis Importir Sabu 800 Kg Layaknya Freddy Budiman?

Beranikah PN Jakbar Vonis Importir Sabu 800 Kg Layaknya Freddy Budiman?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 09:45 WIB
Beranikah PN Jakbar Vonis Importir Sabu 800 Kg Layaknya Freddy Budiman?
Freddy Budiman (rahman/detikcom)
Jakarta - Wong Chi Ping dituntut mati terkait penyelundupan 800 kg sabu. Ia merupakan buronan 7 negara di kasus narkoba. Beranikah Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membuat kejutan layaknya memvonis Freddy Budiman?

Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tidak hanya itu, majelis yang diketuai oleh Haswandi juga menjatuhkan pencabutan 7 hak Freddy, yaitu:

1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan 7 hak ini tidak diminta jaksa dan inisiatif dari hakim. 

Soal komunikasi dengan pihak luar menjadi teknis bagi para terdakwa tetap mengontrol jaringan narkoba. Bahkan Menko Polhukam Luhut Panjaitan menyebut 70 persen terpidana di dalam LP masih mengontrol jaringan narkoba.

"75 Persen narapidana kasus narkoba masih mengontrol bisnis narkoba dari dalam penjara," kata Luhut dalam acara silaturahim kementerian di jajaran Kemenko Polhukam di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015) malam.

Untuk mencegah para gembong narkoba mengulangi perbuatannya, pemerintah akan menempatkan mereka di tempat terpencil. Bahkan Kepala BNN Komjen Budi Waseso meminta buaya ditempatkan di sekitar LP.


Lalu, beranikah majelis hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan vonis mati ke Wong disertai pencabutan 7 hak itu?
(asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads