Labora telah kembali ke Sorong pada Kamis (12/11) didampingi dr. Iwanto setelah menjalani terapi kesehatan di RS Waisai Raja Ampat.
"Menurut penjelasan dr. Iwanto kepada Kalapas Sorong, Maliki, Labora Sitorus harus dilakukan terapi lanjutan 3 minggu ke depan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Agus Purwanto, Jumat (13/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memerintahkan Kalapas Sorong untuk meminta medical record Labora kepada dr. Iwanto dan dr. Deivie, agar bisa diputuskan langkah Kemenkum selanjutnya.
"Sesuai instruksi Menkum HAM, Kakanwil meminta kepada LS untuk melaksanakan keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila LS merasa diperlakukan tidak adil, masih tersedia upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," ujar Agus.
Dari laporan Kalapas Sorong yang diterima Agus, Labora diketahui sudah berada di luar Lapas sejak 21 Oktober. Labora memang sempat ke rumah sakit dan kembali ke rumahnya.
Foto: Dok. Kemenkum HAM |
Labora dieksekusi ke Lapas Sorong pada 20 Februari 2015 atas putusan hukuman Mahkamah Agung yang menguatkan putusan sebelumnya hukuman 15 tahun penjara. MA juga memutuskan merampas seluruh harta Labora yang dijadikan barang bukti.
Aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai beberapa kapal.
(fdn/fdn)












































Foto: Dok. Kemenkum HAM