"Kami berharap kepada Menkum HAM segera menindaklanjuti putusan MA dengan membuat SK pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta. Putusan MA sudah final dan mengikat dan harus dilaksanakan secepatnya," ujar Sekjen PPP Dimyati Natakusumah saat dihubungi Kamis (12/11/2015) malam.
Untuk urusan ini, Menkum Yasonna sambung Dimyati tak boleh lagi sengaja mengulur waktu. "Tidak boleh like and dislike terhadap kepengurusan. Ini sudah amanat UU bahwa yang sah Muktamar Jakarta, Menkum tinggal melegalisasi kepengurusan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: MA Menangkan Djan Farid, Romahurmuziy Serukan Perlawanan)
Putusan kepengurusan PPP ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015.
"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah," demikian salah satu petikan amar putusan MA. (fdn/fdn)











































