Ini Isi Dokumen Tanah TPU Pondok Kelapa yang Efdinal Tawarkan ke Pemprov DKI

Ini Isi Dokumen Tanah TPU Pondok Kelapa yang Efdinal Tawarkan ke Pemprov DKI

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 20:58 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Kepala BPK DKI Efdinal menegaskan dirinya tidak pernah membeli tanah seluas 9.816 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur seperti yang disebutkan ICW pada Rabu (11/11) lalu. Bahkan Efdinal juga menegaskan tidak pernah meminta Pemprov DKI untuk membeli tanah tersebut.

Namun dalam dokumen yang diperoleh detikcom dari Pemprov DKI, Kamis (12/11/2015) Efdinal pernah mengirim surat kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI yang berisi penjelasan kalau dirinya telah membeli empat bidang tanah seluas 9.816 meter persegi yang letaknya berdampingan dengan areal TPU Pondok Kelapa/Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dalam surat tertanggal 25 April 2013 tersebut, Efdinal yang masih menjadi staf BPK menjelaskan keempat lahan yang sudah dibelinya belum dibaliknamakan alias masih atas nama pemilik lama.

Adapun nama pemilik yang tertera dalam surat itu antara lain Mat Sohe dengan girik C 1545 petak 43 S.I di mana luas tanah 2.800 meter persegi; Banhrudin Encit yang memiliki dua sertifikat dengan girik C 1543 petak 45 D.I seluas tanah 2.119 meter persegi dan girik C 1543 petak 42 S.I seluas 1.575 meter persegi serta Asan Kajan dengan girik C 1547 petak 42a S.I seluas 3.124 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, Efdinal menegaskan tanah tersebut dimiliki dan dikuasai secara sah karena didukung oleh berbagai dokumen serta keterangan dari instansi berwenang. Namun dia meminta tolong BPK mengecek kembali status tanah tersebut apakah benar pernah dibebaskan oleh Pemprov DKI atau tidak sebelumnya.

"Saya masih membutuhkan bantuan Bapak Kepala Perwakilan melalui Tim audit LKPD Provinsi DKI TA 2012 yang sedang melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengecekan, penilaian dan klarifikasi secara profesional bersasarkan data dan fakta di lapangan apakah tanah seluas 9.618 m2 tersebut di atas pernah dibebaskan oleh Pemda DKI dan masuk dalam daftar inventaris aset/kekayaan Pemda DKI," tulis Efdinal.

Dalam surat terpisah yang dikirim Efdinal kepada gubernur DKI Jakarta tertanggal 9 Desember 2008, dia mendesak agar Pemprov melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman (DPP) untuk segera membebaskan atau membeli lahannya di areal TPU Pondok Kelapa/Pondok Kopi. Sebab menurutnya hal itu perlu dilakukan guna memenuhi pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan areal tanah pemakaman.

Selain itu, dia juga menilai ada permainan oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pemakaman yang menghambat proses pembebasan lahan. "Ada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman yang sengaja menghambat program pembebasan lahan TPU untuk kepentingan umum dengan menggunakan informasi data yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum demi kepentingan pribadi," tulisnya.

Efdinal juga menawarkan seluruh lahannya dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2008, dan masih bisa dinegosiasikan dengan harga yang menguntungkan Pemprov DKI.

"Tanah tersebut saya kuasai dan duduki sepenuhnya dan dalam kondisi clear dan clean tanpa ada tuntutan hukum dari pihak manapun," jelas pernyataan di surat dua halaman itu.

"Saya bertanggungjawab sepenuhnya di hadapan hukum dan para penyidik dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jika terdapat tuntutan hukum dari pihak lain terhadap tanah yang saya miliki/kuasai tersebut sehingga berdampak pada proses hukum dan merugikan keuangan Pemda DKI/Negara," lanjutnya.

Efdinal juga melampirkan dokumen pendukung seperti peta ukur tanah dari BPN Jakarta Timur No 3766 pada Peta 64/43 kotak D-E/2-3 tanggal 22 Desember 2003, peta sismiop dari Kantor Pelayanan PBB Jakarta Timur Dua, PBB dan girik atas nama Mat Sohe; Bahrudin Encit dan Asan Kajan, riwayat tanah dari Kelurahan Pondok Kopi, surat pernyataan kepemilikan tanah tidak dalam sengketa serta surat permohonan izin lewat PT Tamba Ria Jaya dalam rangka pengurungan tanah di belakang tanah miliknya.

Efdinal juga sempat menawarkan kembali aset tanah untuk TPU Pondok Kelapa kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 22 Juli 2009. Di surat tersebut, Efdinal kembali menawarkan pembelian tanah miliknya berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris Zainal Almanar SH pada tahun 2005 dengan harga di bawah NJOP 2009 dan masih dapat dinegosiasikan.

"Tanah tersebut saya tawarkan untuk dibebaskan/dibayar oleh Pemda DKI dengan harga yang menguntungkan Pemda DKI, yaitu di bawah NJOP Tahun 2009 (negosiasi)," tulis Efdinal.

Ketiga surat itu seluruhnya ditandatangani oleh Efdinal. Meski demikian saat dikonfirmasi perihal pembelian tanah seperti yang dilaporkan oleh ICW kepada Dewan Etik BPK RI pada Rabu (11/11) lalu, Efidinal dengan tegas membantahnya.

"Saya tidak punya lahan di sana. Itu bukan punya saya. Itu milik masyarakat. Punya tiga orang di empat lokasi," ujar Efdinal saat dihubungi, hari ini.

Dengan tegas, Efdinal menyatakan dirinya tidak pernah membeli lahan seluas 9.816 meter persegi di tengah areal TPU Pondok Kelapa. Dia mengaku sekitar tahun 2005 lalu pernah didatangi oleh 3 orang yang merupakan warga sekitar sana untuk membantu menangani sengketa lahan.

Mereka protes lahannya diurug oleh Pemprov DKI pada tahun 1990-an, namun belum juga mendapat ganti rugi. Efdinal yang saat itu menjadi staf BPK pun tergerak untuk membantu karena setelah dicek, kepemilikan lahan dari ketiga orang tersebut sah.

"Jadi saya hanya membantu mereka. Saya menolong supaya mereka mendapatkan haknya," terangnya.

Hal itu terlihat dari bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sementara dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda," kata Efdinal. (aws/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads