Mendagri: KPU Harus Tetap Bekerja Meski Dana Pilkada Belum Semuanya Cair

Mendagri: KPU Harus Tetap Bekerja Meski Dana Pilkada Belum Semuanya Cair

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 20:05 WIB
Mendagri: KPU Harus Tetap Bekerja Meski Dana Pilkada Belum Semuanya Cair
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut belum semua daerah yang anggaran pilkadanya tersedia 100 persen. Padahal pelaksanaan Pilkada hanya tinggal satu bulan lagi.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, KPU seharusnya tetap bekerja meski dana belum sepenuhnya cair. "TNI juga banyak yang kemarin nggak diberi anggaran melaksanakan, kejaksaan yang nggak diberi anggaran melaksanakan, polisi yang belum penuh, harusnya kepala daerah memikirkan kebersamaan," ujar Tjahjo di Gedung Ecopark Ancol, Jakut, Kamis (12/11/2015).

Tjahjo mengingatkan seluruh unsur yang terkait dalam pilkada serentak, agar tidak mempermasalahkan kesepakatan mengenai pencairan dana dengan metode termin atau bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara prinsip sudah ada peringatan kita, hasil rapat menkompolhukam, termasuk arahan pak menko, mendagri sudah kirim surat, kejaksaan kirim surat, kabareskrim kirim surat," jelas Tjahjo.

"Anggaran yang sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu daerah dengan DPRD dan Pemda yang sudah ditandatangani bersama itu sudah fix. Jangan ada negosiasi ulang. Jangan ada pembahasan ulang," lanjut dia.

Mengenai distribusi logistik untuk pilkada, Tjahjo mengaku pihaknya sudah siap. Tapi lagi-lagi ada hambatan yang ditemui di lapangan.

"Logistik siap, hanya pembagian per permin ada berapa daerah tak konsisten. Ganggu kerja KPUD dan Bawaslu. Bagaimanapun, saksi itu harus ada per TPS, apalagi tidak ada dari Bawaslu. Tapi laporan dari 13 daerah, langsung kami turun, dan panggil, anggaran yang sudah cukup tercukupi dan disepakati bersama, jangan dievaluasi lagi," terang Tjahjo.

Persiapan logistik sendiri juga masih menunggu dari batas penyelesaian sengketa di beberapa daerah. Tanggal 15 November 2015 adalah batas waktunya.

"Karena manyangkut percetakan kertas suara. Saya kira KPU memberi waktu sampai itu," ucapnya.

Lantas bagaimana jika sengketa tersebut belum juga bisa selesai hingga batas waktu terakhir?

"Bisa dibatalkan kalau menyangkut masalah hukum. Kalau belum ada putusan, bisa dibatalkan, bisa juga terus. Kan nggak salah juga, yang penting panwas dan KPU punya aturan, apa pengertian bebas bersyarat bagaimana," sambung Tjahjo.

(elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads