"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA sebagaimana tertuang dalam amar kasasi yang dikutip detikcom, Kamis (12/11/2015).
Putusan ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































