Muncikari artis papan atas, Robby Abbas tidak terima dipenjara sendirian. Ia ingin para kliennya juga juga menemaninya dibui. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun diajukan dengan menggugat KUHP. Mungkinkah dikabulkan?
"Menurut saya bisa bisa aja, tapi mengacunya ke mana?," kata guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo usai mengikuti seminar di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.
"Karena dalam KUHP tidak ada larangan untuk menjadi konsumen pelacuran karena pelacuran adanya dalam Perda, jadi cukup liat Perda ada apa tidak," ujar ahli pidana itu.
Permohonan ini kini tengah dibahas di MK.
"Karena menurut saya dalam KUHP kita tidak pernah mengkriminalisasi baik pelacur dan konsumennya," pungkas Prof Tuti. (asp/try)











































