Menurut undangan tersebut, deklarasi memisahnya Madura dari Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada Selasa 10 November 2015. Secara kebetulan, pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi tengah menghadiri peringatan Hari Pahlawan yang dipusatkan di Surabaya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendengar kabar deklarasi tersebut. Namun pihaknya belum menerima laporan usulan berdirinya Provinsi Madura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, sikap pemerintah soal pemekaran daerah tidak akan berubah. "Pemerintah tetap pada prinsip pemekaran daerah otomi baru, apakah itu mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Tjahjo.
Selain itu, menurut dia, ada hal lain yang juga harus dipertimbangkan. Seperti masalah perbatasan, jumlah penduduk, kabupaten, dan kecamatan.
Pemerintah tidak mempersoalkan sebuah deklarasi pemekaran daerah. Namun yang perlu diingat untuk membentuk sebuah provinsi baru harus melewati mekanisme yang berlaku. Β
"Kalau mau deklarasi silakan. Namun penetapan tak bisa sendiri, lewat Gubernur, DPRD, lalu pemerintah dan DPR pusat," kata Tjahjo.
Lalu apa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemekaran wilayah?
"Arahan Jokowi, silakan dimekarkan, namun apakah mampu mensejahterakan rakyat dan pemerataan pembangunan," tutup Tjahjo.
Menurut PP 78/2007, syarat sebuah daerah dimekarkan menjadi provinsi baru antara lain adalah daerah itu minimal memiliki 5 kabupaten/kota. Sedangkan Madura hanya memiliki 4 kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan.
(erd/nrl)











































