Soal Deklarasi Provinsi Madura, Ini Kata Mendagri

Soal Deklarasi Provinsi Madura, Ini Kata Mendagri

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 16:46 WIB
Soal Deklarasi Provinsi Madura, Ini Kata Mendagri
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sebuah undangan untuk menghadiri deklarasi berdirinya Provinsi Madura beredar pekan lalu. Beberapa orang mendapat undangan fisik, sebagian lainnya menerima dari pesan berantai di Blackberry Messenger.

Menurut undangan tersebut, deklarasi memisahnya Madura dari Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada Selasa 10 November 2015. Secara kebetulan, pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi tengah menghadiri peringatan Hari Pahlawan yang dipusatkan di Surabaya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendengar kabar deklarasi tersebut. Namun pihaknya belum menerima laporan usulan berdirinya Provinsi Madura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada (laporan). Tapi saya kemarin sebelum deklarasi, saya hadir (di Surabaya dalam rangka menghadiri Hari Pahlawan-red) kok. Saya sampaikan sikap saya, itu hak konstitusional daerah, silakan. Sepanjang rambu-rambu dijalankan," kata Tjahjo usai menghadiri Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak di Gedung Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Menurut Tjahjo, sikap pemerintah soal pemekaran daerah tidak akan berubah. "Pemerintah tetap pada prinsip pemekaran daerah otomi baru, apakah itu mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Tjahjo.

Selain itu, menurut dia, ada hal lain yang juga harus dipertimbangkan. Seperti masalah perbatasan, jumlah penduduk, kabupaten, dan kecamatan.

Pemerintah tidak mempersoalkan sebuah deklarasi pemekaran daerah. Namun yang perlu diingat untuk membentuk sebuah provinsi baru harus melewati mekanisme yang berlaku. Β 

"Kalau mau deklarasi silakan. Namun penetapan tak bisa sendiri, lewat Gubernur, DPRD, lalu pemerintah dan DPR pusat," kata Tjahjo.

Lalu apa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemekaran wilayah?

"Arahan Jokowi, silakan dimekarkan, namun apakah mampu mensejahterakan rakyat dan pemerataan pembangunan," tutup Tjahjo.

Menurut PP 78/2007, syarat sebuah daerah dimekarkan menjadi provinsi baru antara lain adalah daerah itu minimal memiliki 5 kabupaten/kota. Sedangkan Madura hanya memiliki 4 kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan.

(erd/nrl)


Berita Terkait