"Majelis meminta waktu," kata hakim ketua Tito Suud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Sidang ditunda hingga minggu depan yaitu tanggal 19 November 2015. Pembacaan putusan sela tersebut akan dilakukan di gedung pengadilan yang baru di Bungur, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 45,84 miliar. Dia disebut telah mengarahkan direksi PDAM Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar serta meminta untuk melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer instalasi pengolahan air II Panaikang tahun 2007 sampai dengan tahun 2013.
Jaksa menyebut Ilham telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan Direktur PT Traya Tirta, Hengky Widjaja sebesar Rp 40,33 miliar. Duit itu bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar. (dhn/hri)











































