Sri Mulyati dituduh memperkerjakan anak di bawah umur ketika ia bekerja sebagai kasir di salah satu karaoke di Semarang tahun 2011 lalu. Sri divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambahkan masa hukuman Sri menjadi 12 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan penjara. Karena tidak ingin lama tinggal di bui, Sri utang sana-sini agar bisa membayar denda Rp 2 juta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai balasannya, Sri didampingi LBH Mawar Saron meminta ganti rugi kepada negara. Setelah melali proses pengadilan yang melelahkan, ia dijanjikan Rp 5 juta pada tahun 2013. Tapi apa daya, hingga saat ini ganti rugi tersebut belum diperoleh Sri.
"Sampai sekarang belum ada ganti rugi. Sekarang sepaneng (tegang) kerja mikir anak sekolah. Masalah kayak gitu (ganti rugi) percaya sama pak Guntur (kuasa hukum dari Mawar Saron). Sekarang sibuk warungan sama jadi pembantu rumah tangga," kata Sri saat dihubungi detikcom, Kamis (12/11/2015).
Ganti rugi yang sangat tidak layak itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dengan niatan pemerintah merevisi PP 27 itu, Sri berharap hasilnya bisa lebih adil. Menurut Sri, ganti rugi itu harus diubah dengan menyesuaikan masa tahanan dan pendapatan per bulan dari korban salah tangkap.
"Kalau sebulan kita dapatnya berapa, ditahan berapa bulan, jadi bisa tahu berapa ganti ruginya. Kalau soal harga diri atau gimana itu, saya tidak tahu, itu yang tahu pengacara yang pinter-pinter, saya orang awam. Jadi ganti rugi harus sesuai masa tahanan," ungkap Sri.
Revisi aturan berumur 32 tahun lebih dan merupakan sisa rezim Orde Baru itu disetujui Presiden Jokowi dan dituangkan dalam Surat Mensesneg yang ditujukan kepada Menkum HAM. Mendapat perintah di atas, Kemenkum HAM langsung bekerja maraton. Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Prof Dr Widodo Ekatjahjana berjanji secepatnya menyelesaikan PR besar bangsa Indonesia itu.

"Diharapkan dengan kesadaran bersama untuk memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945, maka tanggal 10 Desember saat Peringatan Hari HAM Internasional, perubahan PP 27/1983 ini dapat diundangkan," ucap Widodo berjanji.











































