"75 Persen narapidana kasus narkoba masih mengontrol bisnis narkoba dari dalam penjara," kata Luhut.
Hal ini disampaikan Luhut dalam acara silaturahim kementerian di jajaran Kemenko Polhukam di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015) malam. Dalam catatan detikcom, pernyataan Luhut sangat beralasan dan benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu narkoba Meirika Franola alias Ola juga tidak kapok menjalankan bisnis haramnya, padahal hukuman matinya telah diampuni Presiden SBY menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ia kembali berulah dari dalam penjara dan terkena kena kasus pencucian uang dan mengontrol narkoba dari dalam penjara. Sayang, PN Tangerang dan PT Banten menjatuhkan hukuman nihil. Jaksa ngotot mengajukan tuntutan mati dengan mengajukan kasasi.
Dari Makassar, bandar 1,2 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, Amir Aco dijatuhi hukuman mati pada Agustus lalu. Ia merupakan residivis narkoba dengan rekam jejak sebelumnya pernah dihukum 6 tahun penjara dan 20 tahun penjara untuk kasus narkoba. Hukuman 20 tahun penjara ia jalani tidak lama karena berhasil membobol sistem keamanan LP dan kabur. Tapi ternyata hukuman mati dan penjara tidak membuatnya kapok. Baru-baru ini petugas LP menemukan segepok sabu di dalam selnya pada Senin (9/11/2015).
Di Aceh, kasusnya lebih licin. 'Koki sabu' Sofyan awalnya merupakan terpidana 19 tahun penjara kasus narkoba. Pada 2013, pria berumur 52 tahun ini dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Banda Aceh. Nah, kepada sipir penjara, ia meminta izin untuk menengok keluarganya karena mendesak. Tapi siapa nyana, di rumahnya telah disiapkan sejumlah alat pembuat sabu. Rumahnya lalu disulap menjadi pabrik sabu dan dengan cekatan, Sofyan meramu bahan-bahan sabu itu.
Aksinya pun tercium dan jaksa kembali menghadirkan Sofyan ke pengadilan. Kali ini tidak ada maaf bagi Sofyan dan menuntut mati Sofyan.
LP Narkotika Cipinang, WN Nigeria Simon Ikecuku juga tidak kapok meski hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Remisi dan pengampunan keluar dari penjara lebih cepat asal berkelakuan baik tidak membuatnya tergiur menghentikan aksinya. Ia lebih senang tetap mengendalikan jaringan narkotika dari balik bui. Ulahnya keendus dan ia lalu dituntut mati oleh jaksa. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan mati itu.
Contoh di atas merupakan sedikit contoh kasus terpidana yang mengedarkan narkoba dari balik bui dalam jumlah banyak. Sejatinya lebih banyak lagi sehingga tidak salah jika Luhut menyebut 70 persen bandar narkoba masih bermain dari balik penjara.

"Pemerintah akan membangun penjara terpencil/terisolir khusus bagi pengedar narkoba dan konsisten pada hukuman mati bagi pengedar narkoba," ujar Luhut Pandjaitan.











































