"Kalau masalah internal itu nanti akan terbuka, yang intinya bahwa sidang kode etik akan dilakukan setelah pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Irsan kepada detikcom, Kamis (12/11/2015).
Irsan menuturkan, jika Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan oknum polisi itu terbukti bersalah, maka anggota Polsek Kalideres itu akan menjalani sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan terhadap perempuan berusia 21 tahun terjadi saat korban awalnya dituduh sebaga bandar narkoba oleh Brigadir Dedi Sinaga dkk. Perbuatan biadab itu terjadi pada Sebin (2/11) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban janjian bersama temannya untuk melihat kamar kos di Mangga Besar, Tamansari, dan ketika sampai di lokasi, korban ditodong dan digeledah.
Korban kemudian diborgol dan barang milik korban disita. Lalu pelaku memyuruh korban meminta uang kepada seluruh nomor kontak di HP korban dan berhasil mendapat uang Rp 1.000.000.
Tak hanya sampai di situ, Dedi dan 3 pelaku lainnya pun langsung membawa korban ke hotel di kawasan Karawaci. Di hotel tersebut korban lalu diperkosa. Dedi saat ini meringkuk di sel Mapolsek Taman Sari bersama ketiga rekannya. (edo/nrl)











































