"Surat pemanggilan sudah kita layangkan, mudah-mudahan hari ini pelaku datang. Kalaupun hari ini tidak datang, akan ada pemanggilan kedua. Kemudian penjemputan paksa," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
Ny HC dilaporkan oleh Brigadir Rustam -- anggota Sat Lantas Jakarta Utara -- dengan pasal berlapis mulai dari melawan petugas hingga penganiayaan ringan. Kompol Ari berharap pengemudi Pajero itu kooperatif, sehingga semua aduan yang dilaporkan bisa dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatannya diduga merupakan suatu bentuk kepanikan. Karena pelaku sempat merebut surat tilang dari anggota dengan mencakar wajah serta menendang dan kemudian melarikan diri," tutupnya.
Peristiwa penyakaran itu terjadi di Poslantas depan Mal of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, pekan lalu. Rustam yang saat itu sedang bertugas menyetop mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang dikemudikan Ny HC karena berkendara sambil berkomunikasi.
Rustam kemudian memberikan salam dan menyapa HC, lalu memintanya menunjukkan STNK dan SIM. Ternyata, STNK mobil tersebut sudah mati, sehingga kemudian Rustam mengeluarkan buku tilang.
Namun, HC tidak terima ditilang Rustam. Ia kemudian memarahi dan memaki Rustam dan mengambil buku tilang yang dipegang Rustam.
Ibu itu mengamuk saat Rustam menilangnya. Emosi wanita itu memuncak, hingga kemudian mencakar wajah Rustam lalu menendangnya dan memukul bagian belakang telinga Rustam dengan handphone milik wanita tersebut.
Rustam melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kelapa Gading atas dugaan penganiayaan ringan. Hingga kini belum ada keterangan dari Ny HC terkait alasannya mencakar Rustam. (edo/nrl)











































