Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan hingga saat ini masih ada 43 pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka memiliki hak untuk komplain kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat kabupaten atau kota, atau Banwaslu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Β
"Kami masih menunggu proses sengketa yang belum menerima penetapan KPU tersebut yang tengah ditangani Mahkamah Agung," kata Husni di acara Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak di Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Husni mengaku belum tahu pasti jumlah pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa ke MA. Namun dari catatan Lembaga Bantuan Hukum, dari 8 pasangan calon yang menggugat sampai tingkat kasasu, baru satu perkara yang diputuskan oleh MA yakni untuk Pilkada Mojokerto.
KPU berharap semua sengketa penetapan pasangan calon bisa selesai sebelum 15 November ini. Setelah semua pasangan calon ditetapkan, kata Husni, KPU bisa mulai mencetak surat suara untuk pilkada. "Kami beri batas waktu sampai 15 November untuk selesaikan sengketa pilkada dan baru bisa cetak surat suara," kata Husni.
Masalah kedua, adalah soal anggaran pelaksanaan yang masih butuh perhatian. Menurut Husni dari 269 daerah baru 167 yang persoalan anggarannya selesai 100 persen. Β
Ada juga persoalan fasilitas kampanye yang tidak bisa memuaskan semua pasangan calon. Salah satu penyebabnya karena difasilitasi KPU seperti penyediaan alat peraga kampanye di ruang publik. Β
Keempat, soal data pemilih. Sumber data yang digunakan KPU berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut melingkupi semua komponen data, baik nomor kartu keluarga dan nomor induk KTP. Ada 102 juta sebagai data pemilih sementara menjadi data pemilih tetap dan membukanya ke publik melalui media online.
"Masih terjadi pengayaan akibat pemekaran daerah yang terdapat di beberapa wilayah. Masih ada tarik menarik antar kecamatan, desa, kelurahan," kata Husni.
Masalah kelima yang tak kalah penting adalah soal distribusi logistik pilkada yang tak tepat waktu. "Penyebabnya adalah keterlambatan persetujuan dana hibah, keterbatasan SDM di satuan kerja yang memenuhi syarat," kata Husni.
(erd/nrl)












































