Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Fickar Hadjar, menilai, konsumen Robby layak dipenjara dengan syarat harus ada yang mengalami kerugian.
"Harus dihukum karena itu kan dia melakukan perbuatan zina, apalagi membayar. Jadi kesalahan dia ada 2 yaitu zina dan yang kedua dia membayar karena ini berkaitan dengan prostitusi," ujar Fickar saat diwawancara wartawan, Kamis (12/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, dalam KUHP dijelaskan bahwa pemberi fasilitas untuk memudahkan zina layak diberikan pidana," imbuh Fickar.
Terkait peluang gugatan Robby terhadap KUHP di MK, Fickar menilai gugatan itu kemungkinan akan ditolak. Menurutnya, MK tidak bisa memperluas makna pasal atau menambah pasal karena bukan kewenangannya.
"Harusnya dia ke DPR juga untuk memasukan pasal pidana kepada konsumen berhubung sedang ada pembahasan rancangan KUHP," pungkas Fickar
.
Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.

"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi.











































