"Organisasi polisi sangat terbuka sekali, catat itu. Sudah ditangkap dan ditahan. Anggota kita siapapun yang salah kita proses, yang nangkap polisi sendiri, Polsek Tamansari," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Gedung Ecopark, Ancol, Jakut, Kamis (12/10/2015).
Selain itu Tito juga memerintahkan agar brigadir yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Kalideres tersebut juga diproses pidana. Jajarannya disebut tak akan tinggal diam jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tanggung-tanggung, sanksi kode etik yang akan diberikan pun menurut Tito adalah sanksi terberat. Namun itu jika oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Bila perlu, kita lihat pararel saja ini sidang pidananya jalan nanti kita akan lakukan juga, kalau keterangan saksi-saksi dan dia juga mengakui peristiwa itu, saksi-saksi juga kuat, kita langsung akan pecat. Enggak usah menunggu proses pidana, kita langsung akan pecat dia," tegas Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap perempuan berusia 21 tahun terjadi saat korban awalnya dituduh sebaga bandar narkoba. Perbuatan biadab itu terjadi pada Sebin (2/11) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban janjian bersama temannya untuk melihat kamar kos di Mangga Besar, Tamansari, dan ketika sampai di lokasi, korban ditodong dan digeledah.
"Kemudian korban diborgol dan barang milik korban disita oleh pelaku atas nama Dedi. Lalu pelaku memyuruh korban meminta uang kepada seluruh nomor kontak di HP korban dan berhasil mendapat uang Rp 1.000.000," ungkap Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Guruh Chandra, Minggu (8/11).
Tak hanya sampai di situ, Dedi dan 3 pelaku lainnya pun langsung membawa korban ke hotel di kawasan Karawaci. Di hotel tersebut korban lalu diperkosa. (elz/hri)
