"Tan See Ting diputus seumur hidup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Mantovani, kepada detikcom, Kamis (12/11/2015).
Reda mengatakan, putusan kepada Tan See Ting diputus (11/11) kemarin. Reda sendiri tidak mau menjelaskan apa pertimbangan hakim mengkorting hukuman Tan See Ting dari pidana mati ke pidana penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak puas dengan vonis ini, Reda mengatakan kejaksaan akan mengajukan banding. Tim nya kini sedang bekerja untuk membuat memori banding.
"Rencananya akan kami ajukan banding," ucap Reda tegas.
Dalam dakwaan jaksa, peran Tan See Ting ialah sebagai driver Wong Chi Ping dalam mengantar sabu dari kapal laut menuju perumahan elite di Jakarta Barat. Aksi Wong dkk berakhir pada 5 Januari ketika digerebek BNN di Kalideres dengan barang bukti 800 Kg sabu. (rvk/asp)











































