PN Tipikor Jebloskan 9 Pegawai PLN ke Bui Selama 1 Tahun 4 Bulan

PN Tipikor Jebloskan 9 Pegawai PLN ke Bui Selama 1 Tahun 4 Bulan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 11:08 WIB
PN Tipikor Jebloskan 9 Pegawai PLN ke Bui Selama 1 Tahun 4 Bulan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum sembilan pegawai PLN dalam perkara gardu listrik dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sembilan orang itu juga dikenai denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

"Sembilan terdakwa yang merupakan pegawai PLN dinyatakan bersalah oleh hakim dan masing-masing dipidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015).

Pembacaan vonis itu dilakukan pada dini hari tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kesembilan terdakwa itu merupakan pegawai PLN yang terlibat dalam korupsi gardu listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesembilan orang yang divonis yaitu Totot, Fregatanto, Fauzan Yunus, Syaiful Arif, I Nyoman Sardjana, Endy Purwanto, Arif Susilohadi, Jushan, Yayus Rusiadi Sastra dan Ahmad Yendra.

(dhn/dnu)


Berita Terkait