"Sembilan terdakwa yang merupakan pegawai PLN dinyatakan bersalah oleh hakim dan masing-masing dipidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015).
Pembacaan vonis itu dilakukan pada dini hari tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kesembilan terdakwa itu merupakan pegawai PLN yang terlibat dalam korupsi gardu listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dhn/dnu)










































