Menelusuri Sosmed Mahasiswa Asal Sulut yang Divonis 4 Tahun di Australia

Menelusuri Sosmed Mahasiswa Asal Sulut yang Divonis 4 Tahun di Australia

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 08:45 WIB
Menelusuri Sosmed Mahasiswa Asal Sulut yang Divonis 4 Tahun di Australia
Foto: Dok. Facebook Billy
Jakarta - Billy Tamawiwy (23) divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Australian Capital Territory (ACT) atau Wilayah Ibu Kota Australia. Mahasiswa Indonesia itu didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang laki-laki dengan modus membuat akun facebook palsu.

Seperti dilansir Australia Plus ABC, Rabu (11/11/2015), Billy didakwa melakukan 6 tindak pidana. Dua kasus pemerkosaan, tiga penggunaan kereta baki untuk mengancam, dan satu kasus melakukan tindakan keji.

Billy membuat akun facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban agar mau berhubungan badan dengannya. Kasusnya mulai ditangani aparat penegak hukum Australia sejak September 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mahasiswa RI Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui dalam Kasus Perkosaan di Australia

Di persidangan, Billy mengaku bersalah untuk sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan pengiriman bahan ofensif. Sementara tuduhan telah menyesatkan korban dan meminta persetujuan untuk berhubungan seks, dibantah Billy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Billy kala itu tengah menempuh pendidikan Bidang Politik dan Hubungan Internasional di salah satu universitas di Canberra. Pria asal Sulawesi Utara itu disebut-sebut bersekolah dengan beasiswa dari pemerintah daerah.

Detikcom coba menelusuri beberapa akun media sosial milik Billy. Akun instagram Billy yaitu billie_bil tampak digembok. Sementara twitternya @Beeliebill sudah tak update sejak Agustus 2014. Sebulan sebelum ia berurusan dengan pihak berwajib.

Di akun media sosial Facebook, Billy menggunakan nama Billy Tamawiwy dengan terakhir update pada 1 September 2014. Setelahnya, hanya ada ucapan selamat ulang tahun dari teman-teman Billy tanpa ada jawaban dari yang bersangkutan. (rna/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini