58 TKI Overstayer Dipulangkan dari Kuwait

58 TKI Overstayer Dipulangkan dari Kuwait

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 05:00 WIB
ilustrasi (Foto: Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - KBRI Kuwait memulangkan 58 WNI tidak berdokumen resmi (overstayer) yang ada di Kuwait. Sebelumnya, KBRI Kuwait telah  memulangkan 323 orang WNI overstayer sejak Januari 2015.

Pensosbud KBRI Kuwait Ahmad Fachmi S dalam keterangan pers yang diterima detikcom, mengatakan, pemulangan 58 TKI overstayer itu menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 1083, pukul 23.05 waktu setempat, Rabu (11/11). Rombongan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (12/11) pukul 15.15 WIB.

Keberangkatan pemulangan TKI overstayer ini dilepas langsung oleh Duta Besar RI untuk Kuwait Tatang Budie Utama Razak. Tatang menegaskan, pemerintah Indonesia saat ini terus bekerja keras untuk memulangkan seluruh WNI overstayers di berbagai belahan dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini perlu didukung penuh oleh seluruh komponen masyarakat agar program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia tidak hanya membiayai seluruh proses pemulangan dari negara asal WNI ke kampung halaman masing-masing, akan tetapi juga Pemerintah memberikan program pelatihan serta pemberdayaan agar para WNI Overstayers yang tiba di tanah air mampu berwirausaha," kata Tatang dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (11/11).

Berdasarkan data dari pihak imigrasi Kuwait pada tahun 2015, saat ini tercatat jumlah WNI sebanyak 8.887 dengan rincian 5.499 TKW Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan sisanya adalah tenaga profesional dan tenaga formal beserta keluarga.

Sementara itu WNI overstayers di Kuwait saat ini diperkirakan jumlahnya hanya tinggal ratusan orang. KBRI Kuwait terus berupaya keras menangani dan mengatasi masalah overstayers tersebut dan diharapan akhir tahun 2016 tidak ada lagi WNI Overstayers.

Sementara itu, TKW PLRT yang harus ditampung di KBRI dalam tahun 2015 (Januari-Oktober) sebanyak 30 orang. Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan termasuk melakukan interview kepada TKI yang dilayani KBRI yang dilakukan oleh staf, pejabat diplomatik hingga duta besar untuk memastikan TKI di Kuwait mendapat hak-hak sepenuhnya dan sebagai cara untuk deteksi dini.

Sebelum penghentian pengiriman TKI PLRT ke Kuwait diberlakukan pada tahun 2009, KBRI Kuwait menangani dan harus menanggung lebih dari 1.000 TKI PLRT di KBRI karena kasus gaji tidak dibayar, tindak kekerasan/penganiayaan dan pelecehan seksual serta adanya ribuan WNI overstayers yang mayoritas TKI PLRT yang lari dari majikan. (jor/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads