"Setelah kami periksa Pak RJ Lino, kasus ini semakin terang, tidak lagi abu-abu," kata Wadir Eksus Bareskrim Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/112015).
Namun, Agung enggan memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait keterlibatan Lino dalam kasus tersebut. Agung menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada Direktur Teknik PT Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Direktur Teknik itu yang mengurus pengadaan barang. Dia yang bertanggungjawab," pungkas Agung.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Lino sebagai saksi pada Senin (9/11) kemarin. Lino menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Lino untuk diperiksa pekan depan.
Kasus ini bermula saat penyidik Dit Tipideksus Bareskrim menemukan dugaan bahwa pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 senilai Rp 45 miliar tersebut memiliki kejanggalan. Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane tersebut menyalahi prosedur karena pemenang tender yang ditunjuk langsung.
Selain itu Pelindo dianggap tak menggunakan analisa kebutuhan barang, hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak tahun 2013 terbengkalai di Pelabuhan Tanjung Priok.
(idh/jor)











































