Isu yang beredar itu menyebut kalau sesuai kewenangan dalam Perpres No 24 tahun 2015 pasal 3, Sekneg yang memiliki wewenang. Tapi Isu tersebut ditepis oleh Seskab Pramono Anung.
"Tidak. Ada tanda tangan Presiden kok dibilang bodong?" ujar Pramono saat berbincang, Rabu (11/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kalau pengangkatan yang melalui proses TPA (Tim Penilaian Akhir) itu pakai kode 'TPA'. 'M' itu kalau untuk jabatan yang penunjukan langsung. Ini sudah direvisi di reformasi birokrasi dan memang belum lama. Semua eselon I yang pakai proses di TPA pasti kodenya 'TPA'," tutur Pramono.
Kemudian soal dirinya yang memberikan dukungan administrasi atas Keppres tersebut juga dinilai janggal. Pasalnya dukungan administratif pengangkatan pejabat negara biasanya dilakukan oleh Mensesneg.
"Jadi Tim Penilai Akhir itu kan memang sekretarisnya itu saya. Makanya saya yang proses suratnya," ujar Pramono.
Menurut Perpres No 24/2015 disebutkan bahwa Mensesneg yang memberikan dukungan administratif terhadap pengangkatan pejabat negara yang ditetapkan Presiden. Berikut kutipan Pasal 3 huruf f Perpres No 24/205:
dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
Sementara itu Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2004 membenarkan bahwa Seskab merupakan sekretaris dari Tim Penilai Akhir. Berikut merupakan kutipannya:
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
a. Ketua : Presiden
b. Wakil Ketua : Wakil Presiden
c. Sekretaris : Sekretaris Kabinet merangkap Anggota Tetap
d. Anggota Tetap : 1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Sekretaris Negara
3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara
e. Anggota Tidak Tetap : Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen selain yang menjadi Sekretaris dan Anggota Tetap Tim Penilai Akhir, Jaksa Agung, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara. (bag/dra)
