Robby Abbas, Pria Hidung Belang dan Logika Hukum Pedagang Kaki Lima

Robby Abbas, Pria Hidung Belang dan Logika Hukum Pedagang Kaki Lima

Rivki - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 17:19 WIB
Robby Abbas, Pria Hidung Belang dan Logika Hukum Pedagang Kaki Lima
Robby Abbas (lamhot/detikcom)
Jakarta - Gugatan Robby Abbas, muncikari artis papan atas yang ingin mempidanakan kliennya diprediksi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab gugatan Robby Abbas dinilai tidak berdasar hukum.

"Analogi kasus Robby ini seperti kasus kaki lima. Jadi kalau ada orang ditangkap karena belanja di kaki lima siapa yang salah? Pedagangnya kan. Kalau pembeli seandainya tidak ada pedagang kan tidak akan beli," ujar pakar hukum pidana, Dr Mudzakir, saat dihubungi, Rabu (11/11/2015).

Mudzakir mengatakan, kejahatan terberat ialah kejahatan pelaku perdagangan manusia. Menurutnya, peran Robby dalam kasus prostitusi artis ialah sebagai penjual sehingga wajar dia diberi hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejahatan terberat adalah kejahatan menjual manusia, sehingga dalam KUHP ini yang disasar adalah pelaku penjualan," tutur pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Mudzakir menambahkan, ke depannya memang sudah ada aturan yang bisa mempidanakan konsumen wanita tuna susila. Tetapi hal itu hanya bersifat delik aduan.

"Di RUU KUHP yang baru ada itu, di mana penikmat atau konsumen bisa dipidana tapi harus  masuk dari delik aduan," ucapnya.

Robby dihukum 16 bulan penjara oleh PN Jaksel pada akhir Oktober lalu karena melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun pasal 506 KUHP berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut Robby, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.


"Menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan," tuntut Robby yang dikuasakan kepada pengacaranya Pieter L dan Supriyadi Adi.
(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads