"Pada saat kejadian ibu tersebut tidak langsung diamankan ke Polsek Kelapa Gading karena langsung kabur," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya kepada detikcom, Rabu (11/11/2015).
Setekah menerima laporan Rustam, Polsek Kelapa Gading mencoba memanggil ibu tersebut dengan menelusuri alamat rumah yang tertera di STNK kendaraannya. Namun, saat didatangi ke alamat tersebut, HC ternyata sudah pindah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Ari belum bisa berbicara banyak soal status hukum ibu tersebut. "Nantikah kalau sudah diperiksa. Kan harus kita dengarkan dulu keterangannya," lanjutnya.
Peristiwa itu terjadi di Poslantas depan Mal of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pekan lalu. Rustam yang saat itu sedang bertugas menyetop mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang dikemudikan HC karena berkendara sambil berkomunikasi.
Rustam kemudian memberikan salam dan menyapa HC, lalu memintanya menunjukkan STNK dan SIM. Ternyata, STNK mobil tersebut sudah mati, sehingga kemudian Rustam mengeluarkan buku tilang.
Namun, HC tidak terima ditilang Rustam. Ia kemudian memarahi dan memaki Rustam dan mengambil buku tilang yang dipegang Rustam.
Ibu itu mengamuk saat Rustam menilangnya. Emosi wanita itu memuncak, hingga kemudian mencakar wajah Rustam lalu menendangnya dan memukul bagian belakang telinga Rustam dengan handphone milik wanita tersebut.
Rustam pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kelapa Gading atas dugaan penganiayaan ringan.
Belum ada keterangan dari HC terkait alasannya mencakar Rustam. (mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini