Seperti terlihat di Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Sofyan (52), narapidana pemilik pabrik sabu dengan pidana hukuman mati. Sofyan merupakan Napi Kelas II A Banda Aceh yang sebelumnya divonis 19 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Sofyan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (11/11/2015) sekitar pukul 15.20 WIB. Sofyan duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan rompi tahanan warga oranye. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, JPU juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Di antaranya yaitu Sofyan sebelumnya sudah pernah memproduksi dan mengedarkan sabu, dan terdakwa masih berstatus nara pidana dan sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," jelasnya.
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukum.
"Kami akan menyiapkan pembelaan secara tertulis. Mohon diberi waktu tiga minggu yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa dalam persidangan.
Permintaan itu disetujui oleh ketua majelis hakim.
"Untuk waktunya jangan tiga minggu, tapi Senin 23 Oktober ini. Itu mohon jangan ditunda lagi ya," kata Eddy.
Seperti diketahui, Sofyan merupakan Napi narkotika yang divonis 19 tahun di LP Cipinang Jakarta. Ia dipindahkan ke LP Lambaro Banda Aceh pada 2013 silam. Saat menjalankan aksinya kembali, ia meminta izin kepada petugas LP untuk pulang ke rumah karena keperluan keluarga.
Tapi kepulangannya dimanfaatkan untuk memproduksi sabu. Bahan baku untuk membuat barang haram tersebut diperoleh dari Jakarta. Sabu tersebut rencananya hendak dijual kepada seorang pengedar di Lampung. (asp/asp)











































