Janjikan Kerja di Korsel, Ibu Rumah Tangga ini Gelapkan Duit Calon TKI

Janjikan Kerja di Korsel, Ibu Rumah Tangga ini Gelapkan Duit Calon TKI

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 15:57 WIB
Janjikan Kerja di Korsel, Ibu Rumah Tangga ini Gelapkan Duit Calon TKI
Foto: Mei Amelia Rahmat/detikcom
Jakarta - Seorang ibu rumah tangga ditangkap Tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan. Wanita bernama Merry ini menggelapkan uang para calon TKI dengan berpura-pura sebagai konsultan dari agen penyalur TKI.

"Tersangka Ibu Merry ini mengaku sebagai konsultan PT DUA yang bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Korea Selatan dengan jalur belakang dan reami," kata Kasubdit Resmob Diteskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2015).

Merry ditangkap polisi pada Minggu (1/11) di sebuah restoran cepat saji di Metropolitan Mal (MM) Kota Bekasi. "Korbannya ini banyak, tidak hanya satu orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah," kata Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, korban awalnya dikenalkan dengan tersangka oleh seorang saksi di Citos, Jaksel pada Oktober 2015. Saat itu, tersangka menjanjikan kepada korban untuk bisa memberangkatkannya ke Korea Selatan sebagai TKI.

"Tersangka menjanjikan korban bekerja di bagian pengelasan di galangan kapal di Korea selatan," katanya.

Tersangka mengiming-imingi gaji Rp 25 juta per bulan selama bekerja di Korsel. Namun, korban diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar tersangka bisa mempercepat proses pemberangkatan korban.

"Korban kemudian tertarik, sehingga mentransfer uang ke rekening tersangka," katanya.

Korban kemudian menceritakan perihal rencana keberangkatannya ke Korsel kepada teman-temannya. Sehingga korban lainnya pun tertarik dan tertipu oleh tersangka.

"Uang yang diminta kepada para korban ini alasannya untuk pembayaran tiket pesawat dan visa," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arsya Khadafi mengatakan, untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mempersiapkan sehala sesuatunya untuk kamuflase.

"Tersangka bahkan menyewa rumah elit di kawasan Pondok Indah sebagai tempat untuk memberikan kursus," kata Arsya.

Arsya melanjutkan, tersangka juga menyiapkan seorang tukang las yang seolah-olah akan memberikan kursus singkat teknik cara mengelas. Tetapi kemudian kasus terbongkar setelah salah satu korban mengeluh karena tidak juga diberangkatkan ke Korsel.

"Salah satu korban dijanjikan akan diberangkatkan pada Desember 2014 tetapi tidak juga diberangkatkan dengan alasan karena kekurangan biaya administrasi," ujarnya.

Sejak ditipu, para korban memcoba menelusuri alamat PT DUA, namun ternyata fiktif. Korban juga mengecek caling visa dan tiket yang dikirim tersangka dan ternyata palsu.

"Selama itu para korban mencoba mencari tersangka dan menghubungi tersangka tetapi tidak membuahkan hasil. Para korban baru melapor ke polisi pada 1 November 2015," paparnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar kualifikasi juru las, 6 buku paspor, 2 buku rekening atas nama tesangka, 6 lembar tanda terima penyerahan uang dan 1 bundel salinan akta pendirian PT DUA.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP," tutupnya.

(mei/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads