Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan di pasal 335 KUHP, Januari 2014 lalu. Namun dalam Surat Edaran Kapolri yang ditandatangani 8 Oktober tahun ini,Β perbuatan tidak menyenangkan menjadi salah satu bentuk ujaran kebencian. Bagaimana penjelasan Polri?
"Surat itu kan cuma mengingatkan kepada jajaran, dituliskan lengkap bahwa langkah yang dilakukan preventif, langkah hukum terakhir, dikomunikasikan," kata Kabag Penum Kombes Suharsono di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Β
"Sebagaimana yang kita lihat kejadian terakhir di Ponorogo itu juga awalnya Pak Polisi Brigadir bersikeras, dimediasi pimpinan setempat, selesai," sambungnya.
Β
Suharsono mengatakan, SE yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan itu tidak bertentangan dengan dengan frasa yang telah dihapus oleh MK tersebut.
"Enggak (bertentangan)," ujar Suharsono tanpa memaparkan lebih rinci penjelasan yang tidak bertentangan tersebut. (Baca:Β https://news.detik.com/berita/2469277/mk-hapus-frasa-perbuatan-tidak-menyenangkan-di-pasal-335-kuhp)
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:
Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".
(idh/asp)
Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini