Mereka dibariskan di halaman belakang dan diberi nasihat oleh sejumlah anggota polisi. Bagi siswa laki-laki, rambut mereka dipotong dan diberi semacam hukuman agar mereka jera. Bagi dua siswi yang ikut diamankan, mereka juga diminta mengikuti hukuman yang sama.
Setelah selesai melakukan pembinaan fisik, mereka diabsen dan dibariskan di depan ruang Tahanan dan Barang Bukti. Selanjutnya mereka masuk ke gedung tahanan dan berjalan melintasi sel-sel berisi para penjahat. Tidak lama kemudian mereka kembali ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka muter-muter. Kemudian SMK 2 Muhammadiyah dilempari. Kaca-kaca pecah dan ada yang terluka, gedung di sekitar situ juga kacanya pecah," kata Restiana di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/11/2015).
Ketika itu warga dan guru serta murid SMK 2 Muhammadiyah geram dan mengejar kemudian didapati dua siswa yang membawa batu. Dua siswa yang tertangkap itu lalu dibawa ke Kepolisian.
"Dari informasi ada sekitar 60 siswa yang terlibat. Setelah dikonfirmasi ternyata ada dari sekolah-sekolah lain," ujarnya.
![]() |
Malam harinya pihak kepolisian menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan kota Semarang. Dari pertemuan tersebut Diknas meminta agar kepolisian melakukan pembinaan.
"Kemarin rapat dengan Diknas sampai malam. Akhirnya mereka memohon untuk dibina. Makanya didatangkan sekarang," pungkas Restiana.
Ia menambahkan, sebenarnya para siswa itu memenuhi syarat untuk ditindak pidana, namun mengingat status pelajar dan masa depan mereka, maka sesuai dengan persetujuan bersama Diknas, hanya dilakukan pembinaan.
"Ini sebenarnya sudah cukup bukti hukum. Sekarang mereka harus wajib lapor dua kali seminggu dalam sebulan," ujarnya.
Sementara itu penyebab puluhan siswa itu melempari SMK 2 Muhammadiyah diakui karena dendam lama yang tidak jelas. Mayoritas pelaku justru siswa kelas X yang hanya ikut-ikutan.
"Saya enggak tahu kenapa, cuma ikut-ikutan," kata salah satu siswa.
Saat ini puluhan siswa SMK itu masih berada di Mapolrestabes Semarang. Mereka baru diperbolehkan pulang jika dijemput orangtua dan guru. Penandatanganan kesepakatan juga akan dilakukan agar tidak terjadi hal serupa.
"Orangtua akan tanda tangan penyataan termasuk pihak sekolah dan murid agar siap untuk tertib. Orangtua harus mengawasi dan anak tidak mengulangi lagi. Kalau terbukti mengulangi, siap proses hukum," tegas Restiana. (alg/try)











































